Peraturan Daerah ini berisi tentang Penanaman Modal Daerah, dengan bahasan istilah yang ditetapkan dalam pengaturannya. Antara lain : ketentuan umum, kewenangan, arah kebijakan, perencanaan dan pengembangan, promosi penanaman modal, pelayanan dan perizinan, kerjasama penanaman modal, hak kewajiban dan tanggungjawab, insentif dan kemudahan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, lembaga kerjasama, sistem informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, koordinasi penanaman modal, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, satuan tugas, penyelesaian sangketa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat