Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palembang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Rencana pembangunan jangka panjang daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Kota Palembang yang mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sumsel dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Guna memenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Perda.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun1983; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Prov. Sumsel No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, arah pembangunan, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2009
PERBUP Kab. Sleman No. 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Bupati Sleman No. 5 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERUBAHAN ATAS-Perda KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2000
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No.7, TLD No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah di Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sekarang ini; bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerahn guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai dipandang perlu mengadakan perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomr 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; U No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 14 Tahun 1998l Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n dan o
diubah dan disisip dengan angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15 dan16; 2).Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) diubah; 3). Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
5 halaman: Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2009
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menumbuh kembangkan perekonomian
daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dalam rangka penataan dan
pembangunan pasar di Kabupaten Banjar sebagai tuntutan
perkembangan dan penyelenggaraan otonomi daerah, maka diperlukan
adanya penanganan khusus dalam pengelolaan pasar;
bahwa dalam perkembangannya saat ini telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, yang berdampak kepada kelembagaan perangkat
daerah yang sudah ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b konsideran diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten
Banjar;
Undang – Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Modal;
4. Susunan Organisasi;
5. Pengurus dan Pegawai;
6. Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kelurahan Sepe’e, Kelurahan Mangempang, Desa Madello, Dan Desa Siawung (Kawasan Strategis Emas) Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan kawasan strategis Kelurahan Sepe’e, Kelurahan Mangempang, Desa Madello, dan Desa Siawung (Kawasan Strategis Emas) di wilayah Kabupaten Barru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan.
untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti
sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara terperinci yang disusun untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstuksi
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Parepare
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Tahun 1990 – 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi di Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung
TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS KELURAHAN SEPE’E, KELURAHAN MANGEMPANG, DESA MADELLO, DAN DESA SIAWUNG (KAWASAN STRATEGIS EMAS)
KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2009 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan operasi serta meningkatkan daya saing teradap dunia perbankan, perlu menambah jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 1968; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2007; PP No.105 Tahun 2000; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 1991.
Dalam Perda ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah Daam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2009.
Perda ini mengubah ketentuan Lembaran Daerah Tahun 2004 No.3 seri E yakni; Nama "Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sumatera Selatan" pada Bagian Judul diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sriwijaya Prima Dana". Kata-kata Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Sumatera Selatan yang terdapat pada Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sriwijaya Proma Dana". Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2009/No.5.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Keindahan Kota
ABSTRAK:
Untuk lebih efektif dan efisien pelaksanaan pengolahan sampah, kebersihan dan keindahan kota dan memperjelas wilayah tugas tanggung jawab camat dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan kepada kecamatan dalam Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelimpahan sebagian wewenang dan tugas pengelolaan sampah, kebersihan dan keindahan kepada camat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat