Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Kendaraan Dinas - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - pencabutan
2024
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN 2024 (402): 2 hlm; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengaturan kendaraan dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; dan Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Kepala BMKG Nomor 24 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kendaraan Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1530), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 2 hlm
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2024
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN 2024 (365): 28 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Jabatan - Kelas Jabatan - Tunjangan Kinerja Pegawai - perubahan
2024
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN 2024 (162): 4 hlm.; jdih.bkmg.go.id
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan jenis jabatan pelaksana dalam jabatan administrasi, serta untuk penataan birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengubah jabatan dan kelas jabatan pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 10 Tahun 2020; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan keempat atas Peraturan BMKG Nomor 1 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Pelatihan - Manajemen Perubahan - Pegawai Aparatur Sipil Negara - Dipindahkan - Ibu Kota Nusantara
2024
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2024 (536); 6 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota
Nusantara
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pemindahan ibu kota negara,
perlu dilakukan pembekalan bagi pegawai Aparatur Sipil
Negara yang dipindahtugaskan ke ibu kota negara agar
mempunyai kemampuan mengelola dan melakukan
perubahan untuk mewujudkan efektivitas tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 93 Tahun 2024; Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pelatihan Manajemen Perubahan; evaluasi pelatiham manajemen perubahan yang terdiri atas a. evaluasi Peserta, b. evaluasi tenaga pelatihan, dan c. evaluasi penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
6 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan - Ketiga - Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 - Jabatan - Kelas Jabatan - Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
2024
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 3, BN 2024 (354); 14 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga
Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga
Administrasi Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan kebijakan penataan
jabatan pelaksana, perlu dilakukan penyesuaian daftajabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkunganLembaga Administrasi Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 125 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2021 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Lembaga Administrasi Negara
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Badan Keamanan Laut NO. 1, BN 2024 (178):10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam mengelola rumah susun di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dibutuhkan manajemen pengelolaan agar pengelolaan rumah susun dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif, dan berkeadilan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 13 Tahun 2021; Perpres Nomor 178 Tahun 2014; Permen PUPR Nomor 7 2022; dan Peraturan Bakamla Nomor 17 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Rumah Susun Bakamla meliputi; pemanfaatan, penghunian, biaya sewa, pengelola, dan pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Pencegahan - Penanganan - Perjudian Daring - Instansi Pemerintah
2024
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, jdih.menpan.go.id: 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
Sebagai upaya pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian daring (online) di lingkungan Instansi Pemerintah serta dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring (Online) oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dasar hukum SE ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 47 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
SE ini berisi mengenai Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE ini mengatur mengenai upaya yang harus dilakukan oleh PPK Instansi Pemerintah dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan Pegawai non ASN terkait perjudian daring.
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Lampiran file: 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024
Pengawasan - Sistem Merit - Manajemen - Aparatur Sipil Negara
2024
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, jdih.menpan.go.id: 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Guna menjamin kesinambungan pengawasan penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum SE Menpan RB ini adalah UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 91 Tahun 2024; dan Perpres Nomor 92 Tahun 2024.
SE Menpan RB ini memuat ketentuan terkait dengan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit di lingkungan Instansi Pemerintah sebelum dan setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor91 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor92 Tahun 2024.
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di
Lingkungan Sekretariat Kabinet
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Sekretariat Kabinet dalam memberikan dukungan
manajemen kabinet kepada Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan diperlukan
penyelenggaraan kerja sama yang berkualitas
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 55 Tahun 2020; Persetkab Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Persetkab Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Kerjasama di lingkungan Sekretariat Kabinet yang merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan
yang disepakati antara Sekretariat Kabinet dengan Mitra
Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam
mencapai tujuan bersama; Tujuan dan Prinsip penyelenggaraan kerja sama; Mitra dan Bentuk Kerja Sama; Wewenang Penandatanganan Kerjasama; Tahapan penyelenggaraan kerja sama; format naskah kerja sama; dan penyelesaian sengketa kerja sama
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat