Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024

Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SE ini berisi mengenai Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE ini mengatur mengenai upaya yang harus dilakukan oleh PPK Instansi Pemerintah dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan Pegawai non ASN terkait perjudian daring.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
5
Bentuk
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
SE Menteri PAN-RB
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 September 2024
Sumber
jdih.menpan.go.id: 4 hlm.
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 124 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan