Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2024

Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Sekretariat Kabinet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Kerjasama di lingkungan Sekretariat Kabinet yang merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan yang disepakati antara Sekretariat Kabinet dengan Mitra Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama; Tujuan dan Prinsip penyelenggaraan kerja sama; Mitra dan Bentuk Kerja Sama; Wewenang Penandatanganan Kerjasama; Tahapan penyelenggaraan kerja sama; format naskah kerja sama; dan penyelesaian sengketa kerja sama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Sekretariat Kabinet
T.E.U.
Indonesia, Sekretariat Kabinet
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Sekretaris Kabinet
Bentuk Singkat
Peraturan Setkab
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Juli 2024
Sumber
https://jdih.setkab.go.id/
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Sekretariat Kabinet
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan