Peraturan ini mengatur mengenai Kerjasama di lingkungan Sekretariat Kabinet yang merupakan kegiatan atau usaha yang dilakukan yang disepakati antara Sekretariat Kabinet dengan Mitra Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama; Tujuan dan Prinsip penyelenggaraan kerja sama; Mitra dan Bentuk Kerja Sama; Wewenang Penandatanganan Kerjasama; Tahapan penyelenggaraan kerja sama; format naskah kerja sama; dan penyelesaian sengketa kerja sama
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat