Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6)
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Alokasi
Dana Desa Kabupaten Wakatobi, perlu adanya
petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana
Desa secara efisien, efektif dan akuntabel;
b. bahwa untuk mendukung pemantapan
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
Desa di Kabupaten Wakatobi melalui penyediaan
Alokasi Dana Desa berdasarkan kewenangan Desa,
perlu diatur mekanisme teknis penyaluran,
penggunaan dan pertanggungjawaban Alokasi Dana
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844),
7. Undang-Uandang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan
Kabupaten/Kota Kepada Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
tentang Pedoman Administrasi Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pendayagunaan dan Pemanfaatan Data Profil
Desa dan Profil Kelurahan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
25. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2010 Nomor 8);
26. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Alokasi
Dana Desa Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 15);
28. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati
dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
29. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN ALOKASI DANA DESA
BAB III PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V PERSYARATAN PROSES PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PENATAUSAHAAN ALOKASI DANA DESA
BAB VI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2014
PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN BONE
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.341
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelesaian kerugian Negara/ Daerah yang disebabkan oleh tindakan mclawan hukum atau kelalaian seseorang, perlu Pedoman Tindak Lanjut Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indor.esia Pada Pemerintah Kabupaten Bone;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan da n Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan has il pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaa n kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertenru, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Bupati Bone, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Pedoman Tindak Lanjui Hasil Pcmeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Bone;
Mengingat
1. Undang-undang Nomor 29 · Tahun 1959 tentar.g Pernbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (l.cmbaran Negara Republik Indonesia Tahun .I 959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ne mor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 · tentang ".,' Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bcbas dari · Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomur 4286);
4. Uri i:=mg-undang _ijomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
. ··\ -,
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor
Pemerintahan Daerah
32 Tahun 2004
(Lembaran Negara
tentang
Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernoaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor l'.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14_0, Trunbahan Lembaran
Negara Republik Inionesia Nornor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
10. Peiaturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
· Tahun 2007 J\Lomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pernerintah Kabupaten Bone;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuai;gan Daera.i Kabupaten Bone;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 200'3 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekret ariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Bone sebagaimana .telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2.3
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Bone;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pernerintah Kabupaten Bone;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor '.20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Bone;
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TIHDAK LANJUT HASII, PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUI\NGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERIN'TAH KABUPATEN BONE
.BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone .
. ,."----' 3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD atau sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6. lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Bone.
7. Inspektur adalah lnspektur Kabupaten Bone.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupa_.ten Bone.
9. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut BPK RI adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pcrwakilan
Sulawesi Selatan.
10. Laporan Hasil Pemeriksaan yang · disebut
LHP adalah Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI, meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
1 l. Tindak Lanjut Hasil .Perneriksaan yang selanjutnya disebut TLHP adalah
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI.
12. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Kabupaten Bone yang selanjutnya disebut Tim TLHP BPK RI adalah Tim yang d iberituk oleh
Bupati untuk melaksanakan TLHP BPK RI.
BAB II MAKSUD DU TUJUAN Bagian Kesatu
Maksud Pasal 2
Maksud ditetapkannya Pedoman TLHP ini adalah untuk memberikan acuan bagi
Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti pemeriksaan BPK RI.
�- Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Pedoman TLHP ini adalah agar tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabcl,
meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan
TLHP BPK RI.
BAB III RUANG UNGKUP Pasal4
Ruang linqkui;> Pedoman TLHP ini rnencakuo oelaksanaan•. oemantauan dan oelaooran
TLHP BPK RI, meliputi :
a. Pemeriksaan Keuangan;
b. Pemeriksaan Kinerja; dan
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
BAB IV SISTEMATIKA PasalS
(1) Sistematika Pedoman TLHP ini meliputi .:
a. Pendahuluan;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup;
d. TLHP BPK RI;
e. Tim TLHP BPK RI;
f. Pelaporan Tim TLHP BPK RI; dan
g. Standar Operasional Prosedur Tim TLHP BPK RI.
(2) Isi, muatan dan rincian Pedoman TLHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terc:antum dalam Lampiran I, II, III, N yang merupakan bagian yang tidak terpfsahkan dart Peraturan Bupatf inl,
BABY KETENTUAN PENUTUP Pasal6
Segala pembiayaan yang berkaitan dengan kegiatan ini, dibebankan kepada APBD Kabupaten Bone.
Pasal7
,_ Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati nu sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Penanggungjawab TLHP BPK RI, sesuai ketentuan peraturan oerundanq-undanqan.
Pasal8
Dengan lberlakunya Peraturan Bupati ini, peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2013 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga1 ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Tahun 2014 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Besaran Bantuan Keuangan Penyusunan dan Pendayagunaan data Profil Desa Kabupaten Temanggung Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian bantuan keuangan penyusunan
dan Pendayagunaan Profil Desa yang anggarannya telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014,
perlu diatur pedomannya dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Keuangan Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa Kabupaten Temanggung Tahun
2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2009;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2011;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Besaran bantuan keuangan penyusunan dan pendayagunaan data profil desa untuk
setiap desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
12 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 12 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN HADIAH TABUNGAN PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK BERPRESTASI TINGKAT SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN HADIAH TABUNGAN PENDIDIKAN KEPADA PESERTA DIDIK BERPRESTASI TINGKAT SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memotivasi dan meningkatkan prestasi peserta didik, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
memandang perlu untuk memberikan penghargaan dalam bentuk tabungan kepada peserta didik berprestasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Tabungan Kepada Peserta Didik Berprestasi Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 41);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
4. BENTUK, JENIS DAN JUMLAH PENGHARGAAN TABUNGAN BAGI PESERTA DIDIK BERPRESTASI TINGKAT SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA DAN SMK
5. SYARAT DAN KRITERIA PENERIMA SERTA PROSEDUR PENETAPAN DAN PENYALURAN HADIAH TABUNGAN PESERTA DIDIK BERPRESTASI
6. PROSEDUR PENETAPAN PENERIMA DAN PENYERAHAN PENGHARGAAN HADIAH TABUNGAN PENDIDIKAN BAGI PESERTA DIDIK BERPRESTASI
7. PENGAWASAN
8. SANKSI ADMINISTRASI
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2014
otonomi dan pemerinah daerah - rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals kabupaten halmahera barat tahun 2011-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan pertimbangan peraturan bupati ini antara lain dalam rangka Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian target millenium development goals kabupaten halmahera barat tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat diatas perlu menetapkan keputusan bupati tentang rencana aksi daerah percepatan pencapaian target ,millenium devalopment goals Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2011-2015.
Dasar peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 THun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.39 Tahun 2007, Peraturan presiden No.5 Tahun 2010, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.42 Tahun 2010, Pemendagri No.1 Tahun 2014, Instruksi Presiden No.1 Tahun 2010, Instruksi Presiden No.3 Tahun 2010, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.9 Tahun 2008, Perda Kabupaten HAlmahera Barat No.14 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.15 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.16 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.17 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.18 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.19 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.20 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.21 Tahun 2008, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.22 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals kabupaten halmahera barat tahun 200-2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; RAD MDGs; Pemantauan dan evaluasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2014
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH - STANDAR AUDIT
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah
satu unsur manajemen Pemerintah yang penting dalarn
rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik; bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas; bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh
APIP yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang
sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c perlu
ditetapkan Standar Audit APIP dengan Peraturan Bupati
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: Per/05/M.PAN/03/2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar audit aparat pengawasan intern pemerintah tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
67 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a.
b
ahwa
dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan
kesehatan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehat
an
Nasional (JKN), diperlukan dukungan dana untuk
operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerinta
h
Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peratu
ran
Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan da
n
Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasiona
l
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Peme
rintah
Daerah, dalam rangka tertib administrasi pengelolaa
n
keuangan daerah terkait dengan pembayaran dana kapi
tasi
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik
Pemerintah Daerah, maka perlu diatur pengelolaan da
n
pemanfaatan dana kapitasi bagi fasilitas Kesehatan
Tingkat
Pertama milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1996; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 101 Tahun 2012; Perpres No 12 Tahun 2013; Perpres No 32 Tahun 2014; Permenkes No 71 Tahun 2013; Permenkes No 19 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab.Paneglang No 3 Tahun 2012; Perda Kab Pandeglang No 10 Tahun 2011; Surat Edaran Mendagri No 900/2280/SJ/ Tanggal 5 Mei 2014; Perbup Pandeglang No 14 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 19 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 20 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 7 Tahun 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operating Procedur (SOP) / Standar Prosedur Pelayanan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka perlu diatur dan disusun Standar Operasional Prosedur pada seluruh satuan kerja perangkat Daerah/unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Penyusunan SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing instansi/SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma yang diterbitkan dengan SK dari Kepla SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Program Anti Kemiskinan (Anti Proverty Program) Kabupaten Trenggalek Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat