Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 12 Tahun 2014

Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN ALOKASI DANA DESA BAB III PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA BAB IV SASARAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA BAB V PERSYARATAN PROSES PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PENATAUSAHAAN ALOKASI DANA DESA BAB VI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA BAB VIII SANKSI BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
01 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2014 /No. 12, LL 15 HLM
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan