Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 12 Tahun 2014

Standar Operating Procedur (SOP) / Standar Prosedur Pelayanan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penyusunan SOP disusun oleh pelaksana pekerjaan pada masing-masing instansi/SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma yang diterbitkan dengan SK dari Kepla SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2014 tentang Standar Operating Procedur (SOP) / Standar Prosedur Pelayanan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
07 April 2014
Tanggal Pengundangan
08 April 2014
Tanggal Berlaku
08 April 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 12
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan