Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 5 Tahun 1985;
UU No. 9 Tahun 1995;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 17 Tahun 1986;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e dan Pasal 127 huruf e, daerah telah diberikan kewenangan untuk menetapkan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat; bahwa kebijakan pelayanan parkir ditepi jalan umum dan tempat khusus parkir harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir;
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 08 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah selain menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pembinaan, pengaturan, pengendalian serta pengawasan dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan terkait dengan pembangunan tempat hunian/rumah, kantor, hotel, pusat perekonomian/perdagangan dan sarana lainnya, dapat menjadi objek dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kota Ternate sehubungan dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 perlu disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Retribusi Pelayanan pasar merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten sesuai pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk pemungutannya, perlu diatur dengan peraturan daerah.
Penetapan Perda ini didasarkan pada:
1. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. UU Nomor 34 Tahhun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Biaya Operasional;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata cara Pemungutan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebabasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
10 halaman, 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Pajak Kabupaten/Kota dalam Pasal 2 ayat 2 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud Dan Tujuan; Jenis Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Dan Surat Tagihan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 26 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 27 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 29 Tahun 2003; Perad Kabupaten Banyuasin Nomor 30 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 31 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2005.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu menetapkan besaran nilai perolehan air tanah; bahwa nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor jenis sumber air, lokasi sumber air tujuan pengambilan dan/atau pemanfatan air volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, volume, kualitas dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air, musim pengambilan air dan luas areal tempat pengambilan air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai NPA dihitung dengan mengalikan volume Air Tanah yang diambil dengan HDA. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat