Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud Dan Tujuan; Jenis Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Dan Surat Tagihan Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat