Ketentuan ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha penyedia tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum mulai dari mobil penumpang 8 orang hingga bis besar serta pemakaian tempat usaha mulai dari Ruko hingga los
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat