Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi jasa usaha penyedia tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum mulai dari mobil penumpang 8 orang hingga bis besar serta pemakaian tempat usaha mulai dari Ruko hingga los

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kota Jayapura
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
25 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (354)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan