Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Tahun 2023 Nomor 303
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk mengakomodir pemberian tambahan penghasilan pegawai untuk jabatan fungsional pada perangkat daerah Kota Serang maka besaran TPP ASN yang sudah ditetapkan perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2023
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 12 Tahun 1961; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perwal No. 23 Tahun 2023
Didalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Perubahan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023 diubah
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten [ndragirt Hilir Tahun 2014 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negen Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten Indragin Hihr Tahun 2015 Nomor 5),
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efektifitas dan efesiensi dalam proses penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas dalam neger bag Aparatur S:rpil Negara dan Bukan Aparatur Sipil Negara yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragin Hilir;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 sebgaiamna telah diubah denga Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015;
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten [ndragirt Hilir Tahun 2014 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negen Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten Indragin Hihr Tahun 2015 Nomor 5), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Gubernur, Wakil Gubernur dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintahan Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentnang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji,Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Gubernur, Wakil Gubernur dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintahan Provinsi Riau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimnaa telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini berisi 5 (Lima) bab dan 9 ( sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 26 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Tenaga Medis, Paramedis dan Non Paramedis pada Puskesmas Kabupaten Kolaka
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Koilaka Tahun 2023 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Besaran Insentif Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan
perlu adanya pemberian insentif untuk peningkatan
kesejahteraan tenaga Kesehatan sebagai bentuk reward;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria dan Besaran lnsentif Tenaga
Kesehatan pada Puskesmas Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5036);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil, dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Peraturan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF
BAB IV
KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB V
PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 26 Tahun 2023
REMUNERASI-PADA-UNIT-PELAKSANA/TEKNIS DINAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2023/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan motivasi dalam peningkatan
pelayanan yang bermutu dan berkesinambungan serta sebagai
bentuk penghargaan atas pekerjaan dan kinerja pejabat
pengelola dan pegawai pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Badal Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Lombok Utara, maka sesuai ketentuan Pasal 23
dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
79 Tahun 2O18 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Remunerasi
Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Badan l,ayanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok
Utara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16
7. Peraturan Menteri Dala'n Negeri Nomor 79 Tahun 2O18
8. Peraturan Daerah Kabupaten Ipmbok Utara Nomor 15
Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor I
Tahun 2022
1. bab 1 memuat ketentuan umum yang mencakup 4 bagian, bagian satu mengatur pengertian-pengertian, bagian 2 mengatur tujuan, bagian 3 prinsip-prinsip, bagian 4 ruang lingkup
2. bab 2 memuat penerima dan komponen remunerasi yang mencakup dua bagian, bagian 1 mengatur tentang penerima remunerasi yaitu
a. pejabat pengelola;
b. pegawai BLUD;
c. dewan pengawas; dan
d. sekretaris dewan pengawas.
bagian kedua mengatur tentang komponen remunerasi yaitu
a. gaji yaitu imbalan keja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
b. tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan
pendapatan diluar gaji setiap bulan;
c. insentif yaitu imbalan keja berupa uang yang bersifat tambahan
pendapatan di luar gaji;
d. bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat
tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas
prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran setelah RSUD memenuhi syarat tertentu;
e. pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan
sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau
f. pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
3. bab 3 memuat penyusunan dan penetapan remunerasi yang mencakup penyusunan yaitu
Dalam penyusunan remunerasi pada UPTD BLUD RSUD Bupati dapat
membentuk Tim Remunerasi yang keanggotaannya berasal dari unsur :
a. perangkat daerah yang membidangi kegiatan BLUD;
b. perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
c. perguruan tinggi; dan
d. lembaga profesi.
4. bab 4 memuat ketentuan monitoring dan evaluasi yaitu
1. Dewan Pengawas melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian
remunerasi pada UPTD BLUD RSUD.
2. Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Bupati melalui Kepala Dinas sebagai bahan evaluasi.
5. bab 5 memuat ketentuan sanksi yaitu
1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan seiama 3 (tiga) hari
berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan, dikenakan
pemotongan insentif yang diterima sebesar 5% (lima persen);
2. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 3
(tiga) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan,
dikenakan pemotongan insenl,if yang diterima sebesar 5% (lima perseni
per hari;
3. Pegawai yang mengambil cuti, tidak menerima insentif sesuai jumlah hari
kerja selama masa cuti;
4. Pegawai yang menjalani tugas belajar, tidak mendapat insentif selama
tugas belajar;
5. Pegawai yang tidak mengikuti apel pagi hari senin selama 3 (tiga) kali
atau lebih dalam satu bulan, dikenakan pemotongan insentif yang
diterima sebesar 5o/o (lins persen)
6. bab 6 memuat ketentuan lain-lain yaitu
Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, tidak berlaku
bagi pegawai pada UPTD BLUD RSUD yang dilaksanakan berdasarkan kontrak
kinerja dengan pihak ketiga (outsourcingl.
7. bab 7 memuat ketentuan penutup yaitu
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Iombok
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Kepada Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal maka berdasarkan
pertimbangan obyektif adanya kenaikan harga kebutuhan
pokok menjelang hari raya Idul Fitri dipandang perlu
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Tidak
Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif tersebut dalam
huruf a , Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengalokasikan
anggaran untuk pemberian tambahan penghasilan menjelang
hari raya Idul Fitri kepada Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Anggai'ah Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Mengubah :
PERBUP Kab. Demak No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Aparatur
Sipil Negara serta guna kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat
di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Bupati
Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Demak
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa sehubungan dengan pelaksanaan penyederhanaan
reformasi birokrasi, terdapat perubahan/penyetaraan
jabatan Kepala Bidang pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ke dalam jabatan
fungsional ahli madya yang diberikan tugas sebagai
koordinator pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu; bahwa pengaturan pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
mendapatkan penugasan khusus, mengajukan cuti
maupun sakit dan karena perangkapan jabatan sebagai
pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh),
perlu memperhatikan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa dengan adanya penambahan nomenklatur tugas koordinator dan evaluasi pengaturan pemberian TPP bagi
ASN, sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun
2020 perlu diubah untuk keempat kalinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun
2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan BUpati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 14 ayat (2), perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 17A, perubahan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 26 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sleman No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan
memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan
memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan
kepada Pegawai ASN daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman
pada Peraturan Pemerintah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Asn, Penghitungan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Asn, Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Asn, Tim Pelaksana Pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai Asn, Pengelolaan Administrasi Tpp Asn, Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sleman.
Jumlah Halaman: 22 hlm. Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen,
besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus
sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan
yang berlaku untuk kendaraan dinas jabatan bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya
perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas
jabatan; bahwa untuk menentukan besaran tunjangan
transportasi bagi pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen telah
dilakukan penaksiran harga oleh lembaga penilai publik
Kantor Jasa Penilai Publik Salam & Rekan Semarang
dengan Nomor Laporan 00006/SR-SMG/TUTRANSPORTKBMN/XI/2023
tanggal 8 November 2023; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen,
ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan
transportasi diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Transportasi, Besaran Tunjangan Transportasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 47 Tahun 2022 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat