beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten [ndragirt Hilir Tahun 2014 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negen Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten Indragin Hihr Tahun 2015 Nomor 5), diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat