pns - TAMBAHAN PENGHASILAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2008/No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Kepada Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2008
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Pegawai Tidak Tetap di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal maka berdasarkan
pertimbangan obyektif adanya kenaikan harga kebutuhan
pokok menjelang hari raya Idul Fitri dipandang perlu
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Tidak
Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan obyektif tersebut dalam
huruf a , Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengalokasikan
anggaran untuk pemberian tambahan penghasilan menjelang
hari raya Idul Fitri kepada Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Anggai'ah Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 ;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemeritah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tegal Nomor 1 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2008.
- 4 hal
|