Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERLINDUNGAN MASYARAKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa surat edaran menteri dalam negeri nomor : 340/ 2921/SJ, tanggal 20 Desember 2002 perihal ketentuan pakaian seragam dan atribut pertahanan sipil/ perlindungan masyarakat, sampai saat ini belum ada tindak lanjut pengaturan kembali tentang ketentuan pakaian seragam dan atribut perlindungan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perda Sanggau 21 Tahun 2007, Perbup No.26 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Bentuk Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat, Atribut Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraanpemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu menetapkanstandar operasional prosedur pada satuan organisasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan PemerintahKabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dengan sistematika;Ketentuan Umum;Prinsip;Tujuan Dan Manfaat;Penyusunan SOP;Syarat;Tahapan Penyusunan;Ruang Lingkup Penyelenggaraan, Pembuat Dan Penyusun SOP;Koordinasi;Pengesahan;sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2014
pedoman - pengesahan - site - plan - dan - gambar - situasi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2014/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGESAHAN SITE PLAN DAN GAMBAR SITUASI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelayanan pengesahan mester plan dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat dan guna optimalisasi pengendalian pemanfaatan ruang maka perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pengesaha Site Plan Dan Gambar Situasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2008; Permen Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 2 Tahun 1999; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permen Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dnegan Permen Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2013; Perda prov Jabar No. 3 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 12 Tahu 2009; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Jabar No. 39 tahun 1996; Keputusan Gubernur Jabar No. 39 Tahun 2003; Perbup Bogor No 83 Tahun 2009; Perbup Bogor No. 71 Tahun 2010; Perbup Bogor No 03 Tahun 1998.
Peraturan Bupati Ini Menagtur Tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Membuat Site Plan Gambar Situasi, Site Plan, Gamabr Situasi, Pengesahan Situ Plan, Tata Cara Pengesahan Gambar Situasi, Peralihan Dan Perubahan, Kewajiban Pemegang Site Plan Atau Gamabr Situasi, Pembatalan Site, Plan Dan Gamabr Situasi, Pembiyaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2014
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - unsur - organisasi - sekeretariat - dewan - perwakilan - rakyat - daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2014/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meingkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat sebagai unsur pelaksana otonomi daerah berdasdarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perku menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi dan tata kerja unsur organisasi sekretariat DPRD Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014;PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimanma telah diuba dengan Pp No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No,. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Kedudukan Tugfas Pokok dan fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Tata Kerja, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 12 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA
NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT
PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, maka perlu melakukan penambahan jaringan untuk pendekatan pelayanan dan menjangkau daerah terpencil yang disesuaikan dengan jumlah penduduk;
b. bahwa Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 4 Tahun
2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara, perlu mengalami penambahan jaringan Organisasi Dinas Kesehatan dengan membentuk UPTD Puskesmas dan menetapkan UPTD Puskesmas Rawat Inap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara di Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5063};
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangk.at Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Uta.ra Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas {UPTD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 60);
15. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2013 Nomor 4),
PERATURAN SUPATI TENTANG PERUSAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KASUPATEN TORAJA UTARA DI KABUPATEN TORAJA UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2013 Nomor 4) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
( 1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Puskesmas Ke'pe
(21 Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), maka UPTD Puskesmas di Daerah berjumlah 26 (dua puluh enam} yaitu:
a.
b. UPTD
UPTD Puskesmas Rantepao;
Puskesmas Laangtanduk;
c. UPTD Puskesmas Tallunglipu;
d. UPTD Puskesmas Tondon;
e. UPTD Puskesmas Nanggala;
f. UPTD Puskesmas Tikala;
g. UPTD Puskesmas Lempo;
h. UPTD Puskesmas Ta'ba';
1. UPTD Puskesmas Pangala';
J.
k.
1. UPTD
UPTD
UPTD Puskesmas Baruppu';
Puskesmas Rantepangli;
Puskesmas Balusu;
m. UPTD Puskesmas Sa'dan Malimbong
n. UPTD Puskesmas Bangkelekila';
o. UPTD Puskesmas Kapala Pitu;
p. UPTD Puskesmas Sopai;
q. UPTD Puskesmas Pasang;
r. UPTD Puskesmas Buatallulolo;
s. UPTD Puskesmas Tombagkalua';
t. UPTD Puskesmas Buntao';
u. UPTD Puskesmas Rantebua ;
v. UPTD Puskesmas Awan Rantekarua;
w. UPTD Puskesmas Ma'dong
x. UPTD Puskesmas Ranteuma;
y. UPTD Puskesmas Bokin; dan
z. UPTD Puskesmas Ke'pe.
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal yakni Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan UPTD Puskesmas sebagai UPTD Puskesmas Rawat Inap, yaitu: 1. UPTD Puskesmas Rantepao
2. UPTD Puskesmas Laangtanduk
3. UPTD Puskesmas Tondon
4. UPTD Puskesmas Nanggala
5. UPTD Puskesmas Tikala
6. UPTD Puskesmas Tombangkalua
7. UPTD Puskesmas Rantepangli
8. UPTD Puskesmas Sa'dan Malimbong
9. UPTD Puskesmas Balusu
10. UPTD Puskesmas Pangala
11. UPTD Puskesmas Ta'ba
12. UPTD Puskesmas Lempo
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada ta.nggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempata.nnya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retibusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penyesuaian tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 2);
-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif sangat berperan dalam memperkuat daya dukung, kapasitas dan peningkatan daya saing daerah, perlu adanya sistem inovasi daerah di Kabupaten Jepara untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pcnguatan Sistem Inovasi Daerah, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Perarturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Bab V Penataan Unsur Sistem Inovasi Daerah
Bab VI Pengembangan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara
Bab VII Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pelaporan
Bab X Aturan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2014
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Pasal 4 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan dimaksud dan utnuk tertib admininstratif pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Seram Bagian Barat. Kebijakan Akuntansi Kabupaten Seram Bagian Barat mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Kebijakan Akuntansi Kabupaten Seram Bagian Barat mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan. Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah disusun secara terpisah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2014.
Lampiran dari Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Kebijakan Akuntansi ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Seram Bagian Barat.
Lampiran 142 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat