Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2014

Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Penguatan Sistem Inovasi Daerah Bab V Penataan Unsur Sistem Inovasi Daerah Bab VI Pengembangan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara Bab VII Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah Bab VIII Pembiayaan Bab IX Pelaporan Bab X Aturan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
17 April 2014
Tanggal Pengundangan
17 April 2014
Tanggal Berlaku
17 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.118
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan