Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2014

PEDOMAN PENGESAHAN SITE PLAN DAN GAMBAR SITUASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Menagtur Tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Membuat Site Plan Gambar Situasi, Site Plan, Gamabr Situasi, Pengesahan Situ Plan, Tata Cara Pengesahan Gambar Situasi, Peralihan Dan Perubahan, Kewajiban Pemegang Site Plan Atau Gamabr Situasi, Pembatalan Site, Plan Dan Gamabr Situasi, Pembiyaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGESAHAN SITE PLAN DAN GAMBAR SITUASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
30 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2014
Tanggal Berlaku
30 Juni 2014
Sumber
BD 2014/12
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan