Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 12 Tahun 2014

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Seram Bagian Barat. Kebijakan Akuntansi Kabupaten Seram Bagian Barat mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Kebijakan Akuntansi Kabupaten Seram Bagian Barat mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan. Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah disusun secara terpisah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
20 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2014
Tanggal Berlaku
20 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.077, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan