Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelembagaan Fungsional Penyuluhan Pertanian Kabupaten Manokwari
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan serta peningkatan program pertanian secara teknis dan langsung kepada masyarakat, perlu membentuk kelembagaan fungsional penyuluhan pertanian Kabupaten Manokwari.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/PERMENTAN/SM.010/9/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/
SM.200/1/2018; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/I/O5/2019; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/I/O5/2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan fungsuional penyuluhan pertanian Kabupaten Manokwari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata
Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tanah Bumbu Tentang Tugas Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kelja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelja Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajernen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32 / PRT/M/ 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2019 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 153).
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 angka 7 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dan ketentuan Pasal 34 Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 20 Tahun 20'21 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Haimahela Barat dengan Peraturan Bupati;
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 120 tahun 2018; Permenhub No. PM 139 tahun 2016; Perda Halbar No. 2 Tahun 2021; perda halbar No. 20 Tahun 2021
Dalam peraturan ini mengatur tentang batasan istilah, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas stakeholder serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Temanggung maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 13
Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Inspektorat
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 110 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Fungsi
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 13 Tahun 2021 dicabut.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan baerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2022
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara Peraturan BupatiKonawe Utara Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 431
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur
Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah
perlu dilakukan Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Instansi
Pemerintah kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan
Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten
Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 tahun 2016
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan
Provinsi Kab/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1440);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2019 Nomor 105).
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga
Kerja;
d. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja;
e. Bidang Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi;
f. Bidang Pembinaan Transmigrasi
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah I Kabupaten Bombana; b. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bombana sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bombana
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2003 tentang Pernbentukan Kabupaten Bornbana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 144, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor4339); 3. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 183, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor6398); 4. Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor5494); 5. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeriSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6477); 8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita NegeraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1805); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintaban (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor197); 11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pernerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor421); 12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tabun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor568); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor369); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2021 Nomor398); 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi :Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 556); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 183).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BABV II KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati Bombana Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bombana
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a d
a
l
a
m rangka pelaksanaan ke
bi
j
akan pe
n
yede
r
hanaan b
ir
o
kras
i di li
ngkungan i
nst
ans
i pemerintah
, pe
r
l
u dil
aku
k
an pe
nataan S
usunan O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata K
erj
a S
ad
an Ke
uangan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epu
l
auan
; b. b
ah
w
a Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we K
e
pul
auan N
omo
r 4
4 T
ahun 2
01
6 tentan
g K
ed
u
d
ukan, S
usunan O
r
gani
sasi
, T
ugas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a S
a
dan K
e
uan
gan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
e
pul
a
uan sudah tid
a
k sesuai de
n
gan pe
rk
embangan h
ukum se
hingga pe
r
l
u diganti; c. b
ahw
a be
r
d
asarkan pertimb
an
gan seba
gaimana dimaksud d
a
l
am hu
r
u
f a d
an hu
r
uf b, se
rta u
n
t
uk melaksana
kan ke
t
e
n
t
uan P
as
a
l 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri Pe
n
d
a
y
a
g
unaan A
paratu
r N
eg
ara dan R
ef
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
ntan
g Pe
n
yede
r
hanaan S
truk
t
u
r O
r
g
ani
sasi P
ada I
nstans
i Pemerintah U
nt
uk P
e
n
y
ede
r
hanaan Bi
r
o
kras
i, m
aka pe
r
l
u me
n
e
ta
p
kan Pe
ratu
ran B
upa
ti t
e
n
t
ang S
us
unan O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata Kerj
a S
a
d
an Ke
uan
gan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
o
na
we K
epul
auan
.
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang
-U
nd
an
g D
asar N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 t
e
n
t
ang P
embe
n
t
ukan K
abu
pat
e
n Ko
na
we K
e
pulauan di P
r
ovin
s
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara
, (
Lembaran N
egara Republi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
3 N
omo
r 8
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara N
omo
r 5
4
1
5
)
; 3. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 ten
t
ang A
parat
u
r S
ipil N
egara (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ah
un 2
0
1
4 N
omo
r 6
, T
amba
han Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a 5
954
)
; 4. U
n
dang
-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
a
hun 2
0
1
4 te
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k . I
ndo
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
n
done
s
i
a N
omo
r 5
587
) se
ba
gaim
a
n
a telah diubah bebe
rapa kali te
r
akhir dengan U
n
d
an
g
-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang U
ndan
g-U
ndan
g C
ip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara Re
pub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
2
0 N
omor 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
573
)
;
5. Pe
ra
t
u
r
an Peme
r
i
n
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republ
i
k I
ndone
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 5
887
) seba
gairnana t
e
lah d
iubah den
gan Pe
ratu
r
an Pe
merin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pe
r
ubahan atas P
e
rat
u
r
an Peme
r
i
n
tah Nomor 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik l
n
done
s
i
a N
omor 6
402
)
; 6. Pe
rat
u
r
an Peme
rin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ah
un 2
0
1
7 t
e
ntang M
ana
j
emen P
ega
wai N
ege
r
i Sipil (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 6
3, T
a
mbaha
n Le
mbaran N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6
037
) se
ba
gaimana tel
ah d
iubah de
n
gan Pe
rat
u
r
an P
emerin
t
ah N
omo
r 1
7 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan atas P
e
ratu
ran Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang M
ana
j
eme
n Pega
w
a
i N
egeri S
ipil (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 6
8, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Re
publi
k I
n
donesia N
om
o
r 6
477
)
; 7. Pe
ra tu ran M
en
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang Pedoman N
ome
n
klatu
r Pe
rangka
t D
a
e
rah d
i P
r
ovi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
K
o
ta y
ang M
el
aksanakan F
un
gs
i Pe
nun
j
an
g Pe
n
yele
n
gg
araan U
r
usan Pemerin
t
ahan (
Seri
t
a N
eg
ara Re
publi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 8. Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri Pe
n
d
a
y
a
g
unaan A
paratur N
eg
ara d
an Re
f
o
rmas
i B
ir
o
krasi N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
21 t
e
n
t
ang Pe
n
ye
t
araan Ja
b
atan A
dmi
n
i
stras
i K
e D
a
l
am J
a
batan F
ungs
io
nal (
Seri
t
a N
eg
ara R
epublik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omor 52
5
)
; 9. Pe
ratu
ran M
e
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
p
arat
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
u
kt
u
r O
r
g
ani
sas
i P
ad
a I
nstans
i Peme
rin
t
ah U
nt
uk Pe
n
yede
r
hanaan B
ir
o
kras
i (
Serita N
egara R
epub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
21 N
omo
r 5
46
)
;
1
0
. Pe
r
a
t
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pembe
n
t
u
kan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pul
auan (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n Ko
na
we K
e
pulau
an T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 2) seb
a
gaimana t
el
ah diubah
, den
gan Pe
ra
t
u
ran D
a
e
rah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 ten
t
ang Pe
r
ubahan A
tas Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pembentukan d
an S
u
s
unan P
e
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan (
Lembaran D
a
e
rah Kab
upat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an T
ahun 2
0
2
0 N
omo
r 1
1
).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pe
ratu
r
an B
upa
ti ini m
u
l
ai be
r
l
aku maka Pe
ratu
ran B
upa
ti Ko
na
we K
e
pu
l
auan N
omo
r 44 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang K
e
dud
ukan, S
usunan O
r
g
ani
sas
i, Togas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a S
a
d
an Ke
uangan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
ep
u
lauan (
Seri
t
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
n
a
we K
epulau
a
n T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 7
2
)
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 90 Tahun 2019; PermenPAN RB No 17 Tahun 2021; PermenPAN RB No 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda Kabupaten Lahat No 2 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat yang memuat Ketentuan Umum; Kedudukan dan Bentuk; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat