Dalam peraturan ini mengatur tentang batasan istilah, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas stakeholder serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat