PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN FUNGSIONAL PENYULUHAN PERTANIAN KABUPATEN MANOKWARI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. No. 2022/13, LL Kab Manokwari: 9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelembagaan Fungsional Penyuluhan Pertanian Kabupaten Manokwari
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan serta peningkatan program pertanian secara teknis dan langsung kepada masyarakat, perlu membentuk kelembagaan fungsional penyuluhan pertanian Kabupaten Manokwari.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/PERMENTAN/SM.010/9/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/
SM.200/1/2018; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/I/O5/2019; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/KPTS/SM.200/I/O5/2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan fungsuional penyuluhan pertanian Kabupaten Manokwari.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
- Lamp 1 hlm
|