Susunan organisasi Dinas, terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja; d. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja; e. Bidang Penyiapan dan Penempatan Transmigrasi; f. Bidang Pembinaan Transmigrasi g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat