Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2012/NO.27, TLD NO.132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b, huruf c,Huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l,Huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Retribusi Jasa Umum.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang: Ketentuan Umum; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Anuntaloko; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pergantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penyesuaian Tarif; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
a. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2004 Nomor 15 Seri C Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 18 Tahun Seri C Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Nomnor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi MoutongTahun 2005 Nomor 12 Seri C Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 30);
d. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 13 Seri C Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 31);
e. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 11 Seri C Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 95); dan
f. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum(Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 45 Seri C Nomor 45, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 51);
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000, maka dipandang perlu mengatur penyelenggaraan Reklame dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 Tahun 2000; UU No 18 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman No 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam No 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No 7 Tahun.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Pegurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Keberatan dan Banding; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kedaluwarsa; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Lain-lain; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis retribusi kabupaten/kota;
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu diatur retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 57 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;
10. Sanksi Administratif;
11. Penagihan;
12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
13. Keberatan;
14. Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.50, TLD NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administratif, insentif pemungutan, kadaluwarsa dan penghapusan piutang retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 29 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Boven Digoel, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota serta pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-UndangNomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, tahun pajak dan saat pajak terhutang, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan dan insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2008
retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 2 tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; Perpres No. 72 Tahun 2014; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, sasaran dalam penetapan tarif retribusi dan tata cara penghitungan retribusi, besarnya tarif dan tempat pembayaran retribusi, wilayah pemungutan, pengawasan, sanksi administrasi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di Kabupaten Wajo sangat pesat dan bernilai ekonomis yang merupakan potensi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah; keberadaan sarang burung walet tersebut, perlu diatur dan ditertibkan oleh pemerintah daerah; untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum: 1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
4. Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
13. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah Kabupaten Wajo;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2006
Retribusi - Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
ABSTRAK:
Untuk melindungi Kepentingan umum dan memberikan jaminan kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu dilakukan tera, tera ulang, kalibrasi dan menjustir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan memungut Retribusi; Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) angka 5 huruf c PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dimana kewenangan pengelolaan Laboratorium Kemetrologian adalah kewenangan Provinsi.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1987 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 16 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Prov. Jambi No. 15 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, yang meliputi: Tera, Tera Ulang, Kalibrasi dan Menjustir Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribsi; Cara Menghitung Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Jenis dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran; Masa Berlaku Tanda Tera; Sanksi Administrasi; Wilayah Pemungutan; Pembagian Hasil Penerimaan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2006.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1982/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tarip Listrik pada PLN, maka ketentuan tarip Retribusi Penerangan Listrik yang diatur pada pasal 3 ayat (2) dan pada pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan; Bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 tahun 1950; Undang-Undang N0. 12/Drt Tahun 1957; Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 35/IN/1973; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 3 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 1982.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 diubah.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat