Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1), Pasal 99 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati/Walikota menetapkan tata cara pengalokasian, penyaluran dan
pelaporan Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Majene
tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dan pelaporan Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2015 Nomor 6);
Pengalokasian ADD, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa di Kabupaten Majene, dialokasikan secara merata
dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar; dan
b. Alokasi Formula.
Penyaluran ADD, bagian hasil pajak dan retribusi daerah setiap Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 (Perda) dan 6 (Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kualifikasi Jabatan Tenaga Kontrak Kategori A Pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tenaga Kontrak pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kualifikasi Jabatan Tenaga Kontrak Kategori A
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017
Materi Pokok: Nomenklatur Jabatan, Ikhtisar Jabatan, Pendidikan dan Kompetensi Teknis, Jumlah Pemegang Jabatan, Jenis Jabatan, Kualifikasi Jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 81 Tahun 2011 tentang Kualifikasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 81 Tahun 2011 tentang Kualifikasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah
Jumlah Halaman: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN- KESEMBILAN -PERATURAN- BUPATI -MUARA ENIM- NOMOR -1 -TAHUN -2009- TENTANG -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- DINAS/BADAN -DALAM -KABUPATEN- MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kesembilan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim perlu dilakukan perubahan, hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014 , PP Nomor 18 Tahun 2016 , Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 , Perda Nomor 2 Tahun 2016, dan Perbup Nomor 31 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang perubahan kesembilan Perbup Nomor 1 Tahun 2009 tentang UPTD/Badan Dalam Kabupaten Muara Enim
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang diubah adalah Perbup Nomor 1 Tahun 2009 tentang UPTD/Badan Dalam Kabupaten Muara Enim
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Smart City Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa smart city merupakan konsep pengelolaan sistem pemerintahan dengan memenfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien dan akuntabel untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa setiap program dan kegiatan dirumuskan secara komprehensif dan terintegrasi agar dapat meningkatkan fungsi pemerintah dalam pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kebudayaan dan peningkatan Sumber Daya Manusia agar mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk smart city Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sasaran, Sistematika, Kelembagaan Smart City yang terdiri dari Dewan Smart City dan Tim Teknis Smart City.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan E-Government Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 – 2019 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2018
PEMBAGIAN - DAN - PENETAPAN - RINCIAN - DANA - DESA - SETIAP - DESA - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT - TAHUN - ANGGARAN - 2018
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2018/03
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara kepada desa secara merata dan berkeadilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara juga dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan alokasi yang proporsional serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2018
UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permen Keuangan No. 49/PMK.07/2016; Permen Keuangan No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen Keuangan No. 225/PMK.07/2017; Permen Keuangan No. 226/PMK.07/2017; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2018, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permen Keuangan No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permen Keuangan No. 225/PMK.07/2017
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Ciamis No. 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Ciamis Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Penelitian Dokumen Batas
Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 31
Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa
Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten
Kotabaru dengan Desa Pantai Kecamatan
Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru,
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun
2017 tentang Batas Wilayah Desa Tarjun dengan
Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir
Kabupaten Kotabaru dan Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 69 Tahun 2017 tentang Batas
Wilayah Desa Serongga dengan Desa Langadai
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
serta dalam rangka tertib administrasi
pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan
kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa
Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor76 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor45 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 3J Tahun
2017; Pcraturan Bupati Kotabaru Nomor 34 Tahun
2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun
2017.
Luasan Desa Langadai adaJah 5.090 Hektare atau
seluas 50.898.015 Meter Persegi, dengan Batas Wilayah Desa
Langadai sebagai berikut :
a. Balas Utara
Desa Pantai
b. Batas Barat
Desa Serongga
c. Batas Timor Selat Laut
d.
Batas Selatan Desa Tarjun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2018
Uraian-Tugas Pokok-dan-Fungsi-pada-Dinas Penanaman Modal-dan-Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, Badan-Badan Daerah, Kecamatan serta Kelurahan, perlu disusun uraian tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No. 81 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan uraian tugas pokok dan fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PERPRES No 107 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017; PMK No 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah PMK No 225/PMK.07/2017; PMK No 199 Tahun 2017; PMK No 226/PMK.07/2017; KEPBER Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 Tahun 2017, No 954/KMK.07/2017, No 116 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/M.PPN/12/2017; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016; PERBUP No 11 Tahun 2015; PERBUP Tasikmalaya No 36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa; 3. Penyaluran Dana Desa; 4. Penggunaan Dana Desa; 5. Pengelolaan Dana Desa; 6. Pelaporan Dana Desa; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2018
DINAS KESEHATAN - PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, menjelaskan pada Dinas atau Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
b. bahwa pembentukan unit pelaksana teknis Instalasi Farmasi telah dikonsultasikan pada Gubernur sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 061/1712/ORG-2017 tanggal 29 September 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menjelaskan pembentukan UPTD Instalasi Farmasi memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai UPTD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat