Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2018

Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Luasan Desa Langadai adaJah 5.090 Hektare atau seluas 50.898.015 Meter Persegi, dengan Batas Wilayah Desa Langadai sebagai berikut : a. Balas Utara Desa Pantai b. Batas Barat Desa Serongga c. Batas Timor Selat Laut d. Batas Selatan Desa Tarjun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
18 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2018
Tanggal Berlaku
18 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan