Uraian-Tugas Pokok-dan-Fungsi-pada-Dinas Penanaman Modal-dan-Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, Badan-Badan Daerah, Kecamatan serta Kelurahan, perlu disusun uraian tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No. 81 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan uraian tugas pokok dan fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- 18 hlm
|