Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEndelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
ABSTRAK:
a. bahwa pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu, namun adanya penambahan pelimpahan kewenangan maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No. 17 Tahun 2003;3.UU No.1 Tahun 2004
;4.UU No.25 Tahun 2007 ;5.UU No.25 Tahun 2009 ;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.UU No.30 Tahun 2014;8.PP No.58 Tahun 2005;9.PP No.97 Tahun 2014;10.Perda No. 8 Tahun 2016 ;11.Perwal No.74 Tahun 2016 ;12.Perwal No.1 Tahun 2017
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 37 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Restrebusi Pelayanan Tera/tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peninjauan indeks harga dan perkembangan ekonomi mengenai tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dalam Perda No.13 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan ,
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 PERDA No.13 2011 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota , bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang adalah pembayaran atas jasa pelayanan tera atau tera ulang oleh Pemerintah Daerah , Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kualitas, kuantitas/penakaran, dan massa/penimbang serta perlengkapan atau tambahan yang menentukan hasil Catatan: definisi dapat disesuaikan kembali dengan definisi dalam Perda No.13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan kedalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada lebel sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan datau dipamerkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
UU No.9 2015 ; tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 No.58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Sertifikasi Laik Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kemudahan perizinan dalam
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan
melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang
menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan izin usaha penyediaan tenaga
listrik dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas
Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang
Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi menyebutkan
bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik
lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1
(satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin
operasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
35 Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
36 Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6
Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
dan Sertifikat Laik Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah,
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
dan Sertifikat Laik Operasi Bidang Ketenagalistrikan di Kalimantan Tengah,
diubah
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pelayanan perizinan berusaha kepada masyarakat, baik pelayanan secara clektronik maupun non elektronik, diperlukan adanya pola pelayanan perizinan yang terintegrasi terpadu satu pintu;
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Bupati Jepara Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara, maka perlu adanya Pola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Jepara Nomor 54 Tahun 2016 ;
Peraturan Bupati ini mengatur Pola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu terkait Jenis Pelayanan Perizinan, Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Jepara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 6) dan Ketentuan lain yang tidak sesuai dengan Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2010/ No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengarahkan kegiatan pembangunan di Kabupaten Rembang diperlukan pengaturan pemanfaatan ruang sebagai dasar untuk melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang; bahwa Peraturan Daerah yang mengatur rencana tata ruang wilayah Kabupaten Rembang masih dalam pembahasan di DPRD; bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengaturan pemanfaatan ruang, perlu pengaturan pemanfaatan ruang dalam bentuk izin pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang lzin Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat