Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2014

Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis Perizinan; Penyelenggaraan Perizinan; Prosedur Penyelenggaraan Perizinan; Persyaratan Perizinan; Penerbitan Dan Penolakan Izin; Jangka Waktu Proses Perizinan; Pembatalan Dan Pencabutan Izin; Duplikat Izin Dan Legalisasi Salinan Izin; Pengawasan Dan Pembinaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
12 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.20
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 916 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2011 tentang Penetapan Persyaratan Perizinan dan Waktu Pelayanan Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
  2. PERWALI Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan