IZIN PEMANFAATAN RUANG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Tahun 2010/ No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengarahkan kegiatan pembangunan di Kabupaten Rembang diperlukan pengaturan pemanfaatan ruang sebagai dasar untuk melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan ruang; bahwa Peraturan Daerah yang mengatur rencana tata ruang wilayah Kabupaten Rembang masih dalam pembahasan di DPRD; bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengaturan pemanfaatan ruang, perlu pengaturan pemanfaatan ruang dalam bentuk izin pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang lzin Pemanfaatan Ruang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
- 6 halaman
|