Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2021/158, TLD. No. 2021/127, LL Kab Raja Ampat: 79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan penyesuaian. Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan Daerah yang baik perlu didukung dengan
sistem pengelolaan keuangan Daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2010 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO MASA JABATAN 2024-2029
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2024-2029
yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran,
perlu membentuk Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 76
ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menentapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun
2024-2029.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan
Walikota menjadi Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dana Cadangan yang berasal dari APBD dari penyisihan atas
penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK) ,
pinjaman daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan setiap tahun anggaran selama
kurun waktu 2 (dua) tahun anggaran, terhitung mulai
tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran
2023 ditetapkan sebanyak Rp. 30.000.000.000,00 (tiga
puluh milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang
disisihkan sebagai berikut:
a. tahun anggaran 2022 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah);
b. tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp. 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 5 TLD No. 98
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi. Oleh karena itu diperlukan pedoman sebagai landasan arah pengaturan bagi para pemangku kepentingan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2017; Perda Kab. Belitung Timur No. 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, bentuk dan kriteria inovasi daerah, pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah, uji coba, penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan, diseminasi dan pemanfaatan inovasi daerah, informasi dan pembiayaan, tim pengembangan inovasi daerah yang dibentuk oleh Bupati, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5, LL Kab. Ketapang : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 314 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dan Pasal 111 Ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) Bupati Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Taun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.13 Tahun 2019, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.27 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 terdiri atas 19 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2021
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD/05/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang di ajukan merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021 yang dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati anatara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal bulan september tahun 2021
Dasar hukum peraturan Daerah ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2004; Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 395/29/X/2021
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran pendapatan belanja daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah, Pemerintah Daerah adalah kepalaa Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom, Anggaran pendapata dan Belanja Daerah, Dan Anggaran belanja Daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan, mewujudkan sistem pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Ketentuan Umum, Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan, Penyusunan Rancangan Penanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
101
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMD apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pertauran Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: 777/N1/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda kabupaten Indragiri Hilir No. 11 Tahun 2018; Perda kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 (dua belas) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Bupati tentang penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat