Batasan Pemberian Uang Persediaan (UP) pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten ditetapkan maksimum 1/12 (satu per dua belas) dari Belanja Barang dan Jasa Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat