Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019

Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batasan Pemberian Uang Persediaan (UP) pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten ditetapkan maksimum 1/12 (satu per dua belas) dari Belanja Barang dan Jasa Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan