pengelolaan keuangan daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2019/1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa ketentuan
batas jumlah Uang Persediaan perlu ditetapkan dalam
Peraturan Kepala Daerah
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
Per- 66/PB/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 33 Tahun 2018
- Batasan Pemberian Uang Persediaan (UP) pada Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten ditetapkan
maksimum 1/12 (satu per dua belas) dari Belanja Barang dan
Jasa Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 3
Januari 2018 tentang Besaran Uang Persediaan (UP) dan
Ganti
Uang (GU) pada Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Barito Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Halaman
|