PENGELOLAAN-KEUANGAN-DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi, ndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang PembentukanPeraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
PerencanaanPembangunan Nasiona, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang KewenanganPemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang StandarAkuntansi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PinjamanDaerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengelolaanKeuangan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang PelaporanKeuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang RencanaPembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros2005-2010.
- POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2007.
- 28
|