PERDA Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Walikota Bekasi Perihal Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah maka perlu ditetapkan Laporan
Pertanggungjawaban Walikota Bekasi perihal Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kewenangan yang berkaitan dengan Izin Usaha Perdagangan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan serta guna pelaksanaan pemungutan retribusi, perlu mengatur Retribusi Izin Usaha Perdagangan.;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian Izin yang dikeluarkan oleh Bupati berupa Surat Izin Usaha Perdagangan dengan memberikan hak kepada pemiliknya untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk kelancaran Penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Penertiban Sistem Administrasi Daerah perlu menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diats perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Tebo tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1979.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Kewajiban dan Larangan; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Terutang; Cara Penetapan; Cara Pembayaran; Cara Penagihan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik
secara merata dan untuk lebih meningkatkan kemampuan
daerah dalam hal penyediaan tenaga listrik, balk untuk
kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri
perlu memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan
dan kelestarian lingkungan hidup; bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut perlu
adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian
dengan suatu perizinan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b
konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha KetenagaLlistrikan Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan retribusi; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Pemberian Izin; Persetujuan Penolakan Dan Penolakan Permohonan; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terhutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Asli Daerah yang pentng untuk membiayal penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan guna memantapkan penyelenggaraan otonomi di Kabupaten Jepara; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi izin Gangguan , dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut hunuf a dan b maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah;
Undangu-ndang Gangguan, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6
Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Cara Perhitungan Retribusi Daerah
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan , Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi lzin Gangguan dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka menertibkan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua), Truk maupun sejenisnya perlu diatur Pelayanan Tempat-tempat Parkir ditepi Jalan Umum dalam Kabupaten Batang Hari; Pengaturan tempat parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada huruf a sebagai tindak lanjut dari pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemukiman; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang hari Nomor 6 Tahun 1999 Seri B Nomor 4) dinyatakan tidak berlaku.
Hal – hal yang belum diatur dalm Peraturan Daerah ini Sepanjang menganai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
8 hlmn; 2 hlmn pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat