Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Kewajiban dan Larangan; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Terutang; Cara Penetapan; Cara Pembayaran; Cara Penagihan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat