PERDA Kab. Purwakarta No. 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan dalam
berlalu lintas serta mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab maka peningkatan pelayanan dibidang perpakiran
dan pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi
daerah perlu ditingkatkan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat parkir yang
khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah,
tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah dan
pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2000 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir ;
2. Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi
Pasar khusus nomor 13, 14, 15 dan 16.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan Desa
secara tertib dan teratur perlu didukung sebuah organisasi dan
tata kerja yang teratur dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Pemerintahan Desa ; bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan di
Desa perlu pengaturan susunan organisasi dan tata kerja
sebagai pedoman bagi penyelenggaran Pemerintahan Desa ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat ( 1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
perlu mengatur Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan wewenang pemerintahan desa, susunan organisasi, tata cara penyusunan struktur organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban, tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa lainnya, hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000 dicabut.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 06 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Program Pendanaan Kompetisi Akselerasi Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia ( PPK-IPM) Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan waktu dan
tempat pedagang kaki lima dalam melaksanakan kegiatannya,
maka Keputusan Bupati Pemalang tanggal 24 April 2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pernalang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengaturan
Pedagang Kaki Lima perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengaturan Pedagang Kaki
Lima;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 iahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2?04; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 13 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima yang meliputi Perizinan, Alat-Alat Usaha PKL, Kewajiban Dan Larangan PKL, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2007.
9 halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 6, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman umum penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
ABSTRAK:
a. perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dewasa ini semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya;
b. untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 28 ayat (5),
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
9. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu.
Lingkup Pedoman Umum ini meliputi materi RTBL, pengaturan pelaksanaan di daerah, dan pembinaan teknis
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2007.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang baik dan seimbang, maka perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Perubahan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembatan Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara 4416), sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung Jawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2006;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 59 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 59).
(1). Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah.
(2). Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Soppeng
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan perubahan nilai pasar jenis bahan Galian Golongan C telah mengalami kenaikan, sehingga dipandang perlu melaksanakan penyesuaian atas nilai pasar atau harga standar bahan Galian Golongan C di Kabupaten Badung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Pengembalian Bahan Galian Golongan C;
c. bahwa perubahan atas Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; . Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENGEMBALIAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat