Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan wewenang pemerintahan desa, susunan organisasi, tata cara penyusunan struktur organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban, tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa lainnya, hubungan kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat