Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007

Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan wewenang pemerintahan desa, susunan organisasi, tata cara penyusunan struktur organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban, tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa lainnya, hubungan kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
19 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2007
Tanggal Berlaku
19 Juli 2007
Sumber
LD.2007/No. 6
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Demak No. 8 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan