Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung, meningkatkan,
dan memperlancar terselenggaranya pelaksanaan
Pemerintahan, Pembangunan, dan Pembinaan
Kemasyarakatan di Desa secara berdayaguna dan
berhasil guna, dipandang perlu menggali potensi
dan mengatur Sumber-sumber pendapatan Desa; bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PasaI
52, 53 dan Pasal 54 Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman
Umum Pengaturan Mengenai Desa, Pengaturan
tentang Sumber-sumber pendapatan desa
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; K.eputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis sumber pendapatan desa, pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan dan pengawasan pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa, jenis kekayaan desa, pungutan desa, pengelolaan,pengadaan,perolehan, pengembangan status hukum dan administrasi kekayaan desa, pengaturan peralihan fungsi kekayaan desa, pengawasan dan pengendalian kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2000.
30 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 60
undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah serta peraturan pemerintah nomor 84 tahun
2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah,
maka dipandang perlu dibentuk organisasi perangkat
daerah pemerintah bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka pembentukan dinas daerah sebagai organisasi perangkat
daerah kota bekasi, perlu di tetapkan dengan peraturan
daerah;
Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomor 22 tahun 1999; Undang-undang nomer 25 tahun 1999; Undang-undang nomor 43 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1994; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000; Peraturan daerah kota bekasi nomor 6 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, dinas perindustrian, perdagangan dan pariwisata, dinas pertanahan, dinas lalu lintas dan angkutan jalan, dinas kependudukan, dinas tata kota dan permukiman, Dinas tenaga kerja, dinas perekonomian rakyat, dinas perkerjaan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/Nomor 15 Seri A No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 2 Tahun 1988 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan kembali Perda tentang Pajak Penerangan Jalan;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Keppres No 44 tahun 1999; Keppres No 48 Tahun 2000; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1988 dicabut.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-unclang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Sumber
Pendapatan Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di aras, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumberd an jenis pendapatan desa, pengelolaan sumber pendapatan desa, pembinaan dan pengawasan sumber pendapatan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2000
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/18 D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pananjung Tarung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah guna meuwujudkan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat
Bahwa salah satu upaya tersenut dopandang perlu untuk membentuk Perushaan Daerh yang bergerak di bidang Jasa , Pertanian , dalam arti luas ,Kehutanan , Pertambangan , Industri , Perdagangan dan lain-lain .
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 1984 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 , Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 4 Tahun 1990 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1993
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II STATUS , BAB III NAMA, KEUDUKAN DAN WILAYAH USAHA , BAB IV MAKSUD, TUJUAN DAN BIDANG USAHA , BAB V MODAL , BAB VI PENGELOLAAN DAN WEWENANG DIREKSI , BAB VII PENGANGAKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI , BAB VII KEPEGAWAIAN , BAB IX PENGAWASAN PEMBINAAN , BAB X PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BADAN PENGAWAS , BAB XI TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN , BAB XII TAHUN BUKU ANGGARAN PERUSHAAN DAERAH , LAPORAN PERHITUNGA HASIL USAHA BERKALA KEGIATAN PERUSAHAAN DAERAH DAN LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN , PENTAPAN DAN PENGGUNAAN LABA , BAB XV BENTUK DAN PERUBAHAN STATUS PERUSAHAAN DAERAH , BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/NO.09 Seri D Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, perlu mengatur kedudukan keuangan Lurah desa dan pamong Desa;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Sragen; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan atau Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: KEDUDUKAN KEUANGAN DAN PENGATURAN TANAH BENGKOK BAGI LURAH DESA DAN PAMONG DESA: (1) Lurah Desa dan Pamong Desa diberi penghasilan berupa tanah bengkok yang diambilkan dari tanah desa sesuai kemampuan desa
(2) Luas tanah bengkok yang diberikan kepada Lurah Desa dan Pamong Desa diberikan berjenjang
(3) Untuk keperluan kegiatan operasional Lurah desa dan Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
(4) Pengelolaan keuangan desa setiap tahunnya ditetapkan dengan peraturan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2000
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar dapat berjalan sesuai dengan semangat otonomi, tertib, berdaya guna dan herhasil guna diperlukan Peraturan Desa; bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Peraturan Desa dimaksud huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Peraturan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam N egeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Peraturan Desa
Bab III Materi Peraturan Desa
Bab IV Tata Cara Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa
Bab V Berita Acara
Bab VI Pelaksanaan Peraturan Desa
Bab VII Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Desa
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2000.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2000/No.24 Seri D 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa serta dalam upaya pengelolaan sumber-sumber pendapatan dan Kekayaan Desa secara lehih berdaya guna dan berhasil guna, maka berdasarkan Pasal 57 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai desa perlu mengatur Sumber-sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur semua sumber penerimaan Desa yang berupa Pendapatan Asli desa, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupatan dan sumbangan Pihak Ketiga maupun pinjaman Desa dan segala kekayaan / aset Desa yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan dapat menjadi sumber penghasiIan bagi desa yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2000
Dahwa dalam mendukung otonomi daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 1/Per/DPRD/54 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaton Daerah Tingkat II Klaten
Nomor 4 Tahun 1990, dipandang tidak sesual lagi; bahwa untuk itu dipandang perlu menyusun dan mengatur kembali Pajak Tontonan menjadi Pajak Hiburan dan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang pajak hiburan yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak serta tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan kadaluarsa hak untuk melakukan penagihan pajak. Rincian lebih lanjut terdapat pada bagian Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1989 dicabut.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat