Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis sumber pendapatan desa, pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengembangan dan pengawasan pengelolaan sumber-sumber pendapatan desa, jenis kekayaan desa, pungutan desa, pengelolaan,pengadaan,perolehan, pengembangan status hukum dan administrasi kekayaan desa, pengaturan peralihan fungsi kekayaan desa, pengawasan dan pengendalian kekayaan desa, pemberdayaan potensi desa dalam meningkatkan pendapatan desa,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat