bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda Kab Batang tentang Pajak Air Tanah;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; PP No 22 Tahun 1982; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 1999; PP No 65 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2011.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Perairan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan perkembangan dinamika
perekonomian yang terjadi baik secara regional maupun
nasional, maka besaran tarif Retribusi Pelayanan
Kepelabuhan dan Perairan yang telah diatur didalam
Peraturan Daerah kabupaten kepulauan Meranti Nomor
3 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
sudah tidak relevan, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Perpu Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kepulauan meranti Nomor 3 Tahun 2018;
Dengan Peraturan Bupati ini dilakukan penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan
Kepelabuhan dan Perairan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2020
peraturan daerah kabupaten buleleng - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan adanya penambahan dan pengurangan obyek retribusi maka Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 20)
5 halaman Peraturan; 5 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Perhubungan Laut Dan Penyeberangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah untuk menunjang penyelenggaraan otonomi di Kabupaten Jepara maka diperlukan itensifikasi dan ekstensifikasi sumber - sumber Pendapatan Daerah; bahwa Perizinan Perhubungan Laut dan Penyeberangan merupakan salah satu kewenangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka untuk pelaksanaan Perizinan Perhubungan Laut dan Penyceberangan serta penarikan Retribusinya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 1999; Keputsan Menteri Perhubungan Nomor KM. 11 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 53 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 56 Tahun 2002; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Subjek, Objek, Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Izin Dan Jangka Waktu Berlakunya Perizinan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Daerah Terhutang
Bab IX Masa Retribusi Daerah
Bab X Wilayah Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pemungutan
Bab XII Tata Cara Pembayaran
Bab XIII Sanksi Admini Strasi
Bab XIV Tata Cara Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan
Retribusi Daerah
Bab XVI Kadaluwarsa
Bab XVII Pelaksanaan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2004.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1987/Seri.A No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1961 tentang Mengadakan dan Menagih Pajak Pembangunan I perlu disesuaikan; Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b perlu mengatur kembali Pajak Hotel dan Restoran yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran yang meliputi nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihanpembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1998.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif
Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Pajak Daerah,Retribusi Daerah,Tata cara pemungutan pajak dan Retribusi,Pengurangan,Keringanan,Pembebasan,Penghapusan,dan Penundaan Pembayaran,
Kerahasiaan Data Wajib Pajak,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
-
-
370 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0063), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0089), yaitu Ketentuan Pasal 56 dan Ketentuan Pasal 58.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Floes Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapat asli daerah serta kemandirian daerah, Pemerintah Kota Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 156 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kota Semarang, maka Peraturan Daerah No.2 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945.
UU No.16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal, serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kota Madia Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Perda Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Semarang No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang, yaitu:
- Pasal 1 tentang Ketentuan Umum
- Pasal 2 tentang Jenis Retribusi Jasa Umum
- Bab XI B tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Bab XI C tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah terutama sektor pelayanan kebersihan dan persampahan, maka dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan dan mengganti Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan meliputi tujuan penetapan penyelenggaraan, perizinan, hak dan kewajiban dalam pelayanan, pelaksanaan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dalam penyelenggaraan, adanya pembinaan, penggolongan retribusi, identitas retribusi ( nama, objek dan subjek), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan berdasarkan tarif retribusi, penetapan wilayah pemungutan, masa retribusi dan kadaluwarsa, tata cara penghitungan retribusi dan penetapannya, tata cara pembayaran dan pengambilan kelebihan pembayaran retribusi, tata cara penagihan dan pengajuan keberatan atas retribusi, pihak yang terlibat dalam pembukuan dan pemeriksaan, serta adanya sanksi dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan serta segala ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat
(5) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Sasaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pembinan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat