Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat