Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2011

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
15 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2011
Tanggal Berlaku
15 Januari 2011
Sumber
LD.2011/No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan