PERBUP Kab. Banyuwangi No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah sebagian pasal dan lampiran II Perbup 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentangPedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Dana DesaBagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi.
PeraturanMenteriKeuanganNomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Sumber Dana Desa;
3. Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa;
4. Penyaluran Dana Desa;
5. Penggunaan;
6. Pengelolaan;
7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
8. Pemantauan dan Evaluasi;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor
14 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetepan Besaran Dana
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Setiap Desa di Kabupaten Banyuwangi besertaperubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Merangin pada umumnya dan Kecamatan Tabir khususnya serta memperhatikan aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan guna mengantisipasi perkembangan dan kemajuan dimasa yang akan datang; Dengan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk luas wilayah potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatnya beban tugas volume kerja dibidang penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kecamatan Tabir, dipandang perlu memekarkan Kecamatan Tabir dengan membentuk Kecamatan Tabir Selatan Kab. Merangin; Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Tabir Selatan, yang meliputi; Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Teknologi Tepat Guna Pedesaan Kabupaten Sampang TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan di Kabupaten Sampang, maka dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
9. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan Tehnologi Tepat Guna;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengolahan Tehnologi Tepat Guna;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 9);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 Nomor 57);
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016, disamping ketentuan peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN;
II. MAKSUD DAN TUJUAN;
III. SASARAN KEGIATAN IV. DASAR HUKUM;
V. PELAKSANAAN KEGIATAN : A. WAKTU DAN BIAYA B. PENGELOLAAN KEGIATAN;
VI. TAHAPAN PELAKSANAAN;
VII. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BATU RAKIT KECAMATAN BAYAN KAB. LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektilitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaal di Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan
veri{ikasi persyaratan pembentukan desa, maka sesuai
ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten lombok Utara;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undalg Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 99, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 terrtans Desa
(Ircmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentalg Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
U
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan knbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari : Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN
WII.AYAH DESA terdiri dari : Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Pusat Pemerintahan Desa Batu Rakit dan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja.
BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari: Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Batu Rakit
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari: Pasal 8 menjelaskan terkait pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Batu Rakit oleh kepala desa dan tata cara pemilihan kepala desa di Desa Batu Rakit.
BAB V ASET DESA terdiri dari: Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset dari Kepala Desa Sukadan kepada Pemerintah Desa Batu Rakit.
BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari: Pasal 10 menjelaskan Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Batu Rakit.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari: Pasal 11 menjelaskan Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Sukadana yang berdomisili di Desa Batu Rakit menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Batu Rakit serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP: Pasal 12 menjelaskan Peraturan Daerah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Adat, Banjar Adat dan Sekaa Teruna
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Adat, Banjar Adat, dan Sekaa Teruna.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)
- Pasal 7 huruf a
- Pasal 11a di antara Pasal 11 dan Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2021
Isi 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 PP No. 72 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas; materi peraturan desa; persiapan dan pembahasan; pengesahan dan penetapan; penyampaian peraturan desa; serta penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 17 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247 / PMK /07 / 2016 tentang tata cara pengalokasian, Penyaluran, penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Lebong Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP No. 60 Tahun 2014
9. PP No. 137 Tahun 2015
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Permendagri No. 113 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016
13. Permendagri No. 39 Tahun 2015
14. Perda No. 1 tahun 2008
15. Perda No. 1 Tahun 2016
16. Perbup No. 1 Tahun 2016
Pasal 2
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 dihitung berdasarkan ;
a. Alokasi dasar; dan
b. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat