Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016, disamping ketentuan peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud disusun dengan sistematika sebagai berikut : I. PENDAHULUAN; II. MAKSUD DAN TUJUAN; III. SASARAN KEGIATAN IV. DASAR HUKUM; V. PELAKSANAAN KEGIATAN : A. WAKTU DAN BIAYA B. PENGELOLAAN KEGIATAN; VI. TAHAPAN PELAKSANAAN; VII. PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat