Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) - Pasal 7 huruf a - Pasal 11a di antara Pasal 11 dan Pasal 12
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat