PERBUP Kab. Majalengka No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2012 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Pemakaian Gelar Kesarjanaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dan tertib administrasi pemakaian gelar kesarjanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, perlu diatur tata cara pemberian izin belajar dan tugas belajar serta ujian penyesuaian kenaikan pangkat dan pemakaian gelar kesarjanaan. Untuk pengaturan ketentuan tersebut, perlu ditetaptan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Pemakaian Gelar Kesarjanaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011; dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 44 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Pemakaian Gelar Kesarjanaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Tugas Belajar 3. Ketentuan Izin Belajar 4. Ketentuan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat 5. Pemakaian Gelar Kesarjanaan 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolan Hutan Malunda Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan
fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten
Majene serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan serta Pemanfaatan Hutan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor
13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama atas Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 3);
UPTD-KHP Malunda Dinas KEhutanan
dan Perkebunan Kabupaten Majene di bagi dalam 4 (empat)
bagian dengan fungsi utama merupakan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) sebagai berikut:
a. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Banggae,
meliputi Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Pamboang
dan Kecamatan Sendana;
b. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tubo sendana,
meliputi Kecamatan Tammerodo Sendana dan Kecamatan
Tubo Sendana;
c. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ulumanda,
meliputi Kecamatan Ulumanda;
d. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Malunda
meliputi Kecamatan Malunda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Permendagri No.32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara; pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten harus dilakukan pembinaan, agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.31 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. Usulan hibah secara tertulis disampaikan kepada Bupati. Bupati menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan . Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. (2) Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan ke dalam program dan kegiatan, yang diuraikan ke dalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD. Barang yang dibantukan tidak diakui sebagai aset pemerintah daerah sehingga tidak dilaporkan pada neraca SKPD. Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui PPKD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan tembusan SKPD terkait. Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati melalui Kepala SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.11 Tahun 2011. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
34 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2012
PERBUP Kab. Banyumas No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
perbup - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD.2012/No.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan tugas Panitia/ Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat