Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (102); 46 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah dan adanya perkembangan kebutuhan hukum dalam menetapkan tanah musnah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Dasar Hukum dari Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 tahun 2008; PP No. 18 tahun 2021; Perpres No. 47 tahun 2020; Perpres No. 48 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2020;; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tahapan penetapan tanah musnah, penetapan lokasi yang terindikasi menjadi tanah musnah
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Permen Agraria/Kepala BPN No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
ata Cara - Pelaksanaan - Verifikasi - Data Lahan Sawah - Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi - Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2024 (116); 70 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah
terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan
Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian
Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada
Lahan Sawah yang Dilindungi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data
Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata
Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi,
dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan
Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah pada Lahan Sawah yang
Dilindungi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Noor 59 Tahun 2019; Perpres Noor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permenko Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Noor 16 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang; tata cara penetapan peta lahan sawah yag dilindungi; tata cara pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi; pemantauan dan evaluasi; pemutakhiran peta lahan sawah yang dilindungi; sistem informasi pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dilindungi
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data
Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah
yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan
Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 979), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2024 (38); 20 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 9, BN 2024 (753); 59 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Indeks Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mengukur tingkat status kemajuan dan
kemandirian desa dalam upaya pencapaian sasaran
pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan
sesuai dengan perencanaan nasional, daerah, dan desa,
perlu disusun indeks desa
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Noor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai komponen indeks desa yang terdiri atas dimensi: a. layanan dasar;
b. sosial;
c. ekonomi;
d. lingkungan;
e. aksesibilitas; dan
f. tata kelola pemerintahan Desa; pendataan indeks desa; pengelolaan data indeks desa; dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa
Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar Sarana - Prasarana - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 8, BN 2024 (611); 45 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di
Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran kinerja serta
penyelenggaraaan tugas secara profesional, akuntabel,
dan meningkatkan pelayanan publik, perlu menetapkan
standar sarana dan prasarana kantor
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes DTT Nomo 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes DTT Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai sarana dan prasarana kantor yang terdiri atas a. Ruang Kantor;
b. Ruang Penunjang;
c. Rumah Negara; dan
d. kendaraan dinas; pemeliharaan dan pengamanan; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional - Penggerak Swadaya Masyarakat
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 7, BN 2024 (593); 40 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf c
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi selaku instansi pembina jabatan fungsional
penggerak swadaya masyarakat mempunyai tugas untuk
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 TAhun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes DTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes DTT Nomor 5 Tahun 2022; Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024
PEraturan ini mengatur mengenai Tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; penangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja; pengembangan kompetensi; kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
Permendesa PDTT No. 23 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
perubahan - Organisasi - Tata Kerja - Unit Pelaksana Teknis - upt - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN 2024 (522); 9 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan
penyesuaian sistem kerja untuk penyederhanaan
organisasi pada unit pelaksana teknis
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2022; Permendes PDTT Nomor 22 Taun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi
Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional pada
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 5, BN 2024 (480); 11 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelatihan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk merespon perkembangan lingkungan
strategis lokal, regional, dan global yang berpengaruh
terhadap kebutuhan pembangunan desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi, perlu peningkatan kualitas
sumber daya manusia masyarakat desa, daerah tertinggal,
dan transmigrasi melalui pelatihan masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; PErmendes PDTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelatihan di Desa dan kawasan
perdesaan, daerah tertinggal, permukiman transmigrasi
dan kawasan transmigrasi; penjaminan dan pengendalian mutu; peran masyarakat dan kerjasama; pembinaan alumni; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan
Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024
Perizinan, Pelayanan PublikTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
Pelaksanaan - Penanaman Modal - Tata Cara - Pemberian Izin - Penanaman Modal - Kawasan Transmigrasi
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 4, BN 2024 (446); 29 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal
dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan
Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (6) dan
Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1997 tentang Ketransmigrasian
Dasar hukum peraturan ini Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009; UU Noor 39 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes DTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai bentuk penanaman modal; tata cara pemberian izin pelaksanaan transmigrasi bagi badan usaha dalam penanaman modal di kawasan transmigrasi; pelayanan penanaman modal di kawasan transmigrasi; pelaporan, pembinaan, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Pasal 76
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016
tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian
Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam
Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 878) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Nomor
13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata
Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha
dalam Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1160); dan
b. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan
Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1164),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024
Permendes PDTT No. 10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pelaksana Tugas - Pelaksana Harian - Jabatan Pimpinan Tinggi - Jabatan Administrasi - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 3, BN 2024 (416); 6 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
10 Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana
Harian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi
di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan,
dan menyesuaikan perkembangan hukum serta
kebutuhan organisasi, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun
2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
Dasar hukum peraturan ini Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes DTT Nomor 10 Tahun 2019; Permendes DTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10
Tahun 2019 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat