Peraturan ini mengatur mengenai komponen indeks desa yang terdiri atas dimensi: a. layanan dasar; b. sosial; c. ekonomi; d. lingkungan; e. aksesibilitas; dan f. tata kelola pemerintahan Desa; pendataan indeks desa; pengelolaan data indeks desa; dan pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat