tanah musnah - tata cara
2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (102); 46 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah dan adanya perkembangan kebutuhan hukum dalam menetapkan tanah musnah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
- Dasar Hukum dari Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 tahun 2008; PP No. 18 tahun 2021; Perpres No. 47 tahun 2020; Perpres No. 48 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2020;; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2021
- Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tahapan penetapan tanah musnah, penetapan lokasi yang terindikasi menjadi tanah musnah
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
- 46 hlm; hlm 1 s.d. 11 batang tubuh, hlm 12 s.d. 46 lampiran
|