Peraturan ini mengatur mengenai bentuk penanaman modal; tata cara pemberian izin pelaksanaan transmigrasi bagi badan usaha dalam penanaman modal di kawasan transmigrasi; pelayanan penanaman modal di kawasan transmigrasi; pelaporan, pembinaan, dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat