Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional
PENCABUTAN - PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS - KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA - KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 32,
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional
ABSTRAK:
bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai
organisasi pegawai yang bertujuan menjaga kode etik,
standar pelayanan profesi, dan untuk mewujudkan jiwa
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai pemersatu
bangsa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps
Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps
Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 30, BN.2023 (355/ 51 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha, perlu
dilakukan penyesuaian statuta;
b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Pendidikan Ganesha sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, identitas, penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu, bentuk peraturan di Undiksha, pendanaan dan kekayaan, kerja sama, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2017
tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
51 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 23, BN.2023 (322)/ 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi lembaga negara lain di luar kawasan ekonomi khusus telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan hukum, pengaturan mengenai penyelenggaraan perguruan tinggi lembaga negara lain di luar kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria perguruan tinggi, syarat penyelenggaraan, standar penyelenggaraan, tata kelola, akreditasi, evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 22, BN.2023 (226)/ 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup standar sarana dan prasarana, penyediaan sarana dan prasarana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 21, BN.2023 (189)/ 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyusunan, Penyediaan dan Pendistribuhsian dan Penggunaan Buku Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 42 huruf a, Pasal 44 huruf a, Pasal 50, dan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 , Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan buku pendidikan, penyediaan buku pendidikan, pendistribusian buku pendidikan, penggunaan buku pendidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 20, BN.2023 (154)/ 20 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh;
b. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Institut Seni Budaya Indonesia Aceh;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni
Budaya Indonesia Aceh telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/ 1436/M.KT.01/2022;
d. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Institut Seni Budaya Indonesia Aceh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Aceh;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, perubahan organisasi dan tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
21 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 18, BN.2023 (109)/ 10 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, biaya investasi, biaya operasional, perhitungan satuan biaya pendidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
10 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2023
Permendikbudriset No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
TATA CARA - SERTIFIKAT - PENDIDIK - GURU - DALAM JABATAN
2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 54, BN 2022 (994); 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara MemperolehSertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belummemenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudrisrek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan meliputi persyaratan, penyelenggaraan, penyelenggara, dan pembiayaan sertifikasi pendidik bag guru dalam jabatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020
tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi
Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020
tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi
Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat