PENCABUTAN - PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS - KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA - KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 32,
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 42 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional
ABSTRAK: |
- bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai
organisasi pegawai yang bertujuan menjaga kode etik,
standar pelayanan profesi, dan untuk mewujudkan jiwa
Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai pemersatu
bangsa;
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021
- Peraturan ini mencabut Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps
Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps
Pegawai Republik Indonesia Kementerian Pendidikan Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm
|